on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 128/Permentan/OT.140/11/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Induk Dan Kebun Entres Kopi Arabika Dan Kopi Robusta
Also known as: Permentan 128/Permentan/OT.140/11/2014 · Permentan No. 128/Permentan/OT.140/11/2014
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman teknis untuk pembangunan kebun induk dan kebun entres kopi Arabika dan Robusta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kopi ekspor melalui penyediaan benih unggul bermutu. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi stakeholder dalam membangun kebun induk dan kebun entres kopi yang memenuhi standar.
Pedoman ini mencakup persyaratan teknis pembangunan kebun induk dan kebun entres, termasuk persyaratan tanah, iklim, lokasi, dan bahan tanam. Untuk kopi Arabika, ketinggian tempat minimal 900 m dpl, sedangkan untuk Robusta maksimal 700 m dpl. Lokasi harus memiliki akses transportasi yang baik dan dekat dengan sumber air. Bahan tanam harus berasal dari benih bina yang sudah dilepas Menteri Pertanian.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan pembangunan kebun, meliputi persiapan lahan, perbanyakan tanaman, penanaman, pemeliharaan (penyulaman, pemupukan, pemangkasan, pengendalian gulma, hama, dan penyakit), serta panen dan pengolahan benih. Pemupukan diutamakan menggunakan pupuk organik. Pemangkasan untuk kopi Arabika menggunakan sistem pangkas bentuk batang tunggal 2 etape.