Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), Badan-Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dll.), Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Staf Ahli. Peraturan ini juga mengatur tentang tipe dari masing-masing perangkat daerah, misalnya Sekretariat Daerah Tipe B, Dinas Pendidikan Tipe A, dan sebagainya. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada Perangkat Daerah, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.