on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 7/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata dan membentuk Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, sebagai respons terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD:
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah paling banyak 5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.