on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 9/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembentukan Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, termasuk:
Setiap lembaga diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Secara umum, setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, pelaksanaan tugas, dan pelayanan teknis administratif.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan, yang memiliki wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Pembentukan UPT dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.