For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 15/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 2014Publication Date:20 November 2014
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Seri: D.5), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2013).

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25, dan Pasal 26. Pasal 7 mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan penyesuaian pada pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Pasal 8 mengatur susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 25 mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, dengan fokus pada pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian. Pasal 26 mengatur susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, termasuk Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi kedua badan tersebut tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kedua badan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)