Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25, dan Pasal 26. Pasal 7 mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan penyesuaian pada pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Pasal 8 mengatur susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 25 mengatur tugas pokok dan fungsi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, dengan fokus pada pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan dan penyuluhan pertanian. Pasal 26 mengatur susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, termasuk Kepala, Sekretariat, Bidang-Bidang, UPT Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi kedua badan tersebut tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja kedua badan diatur dengan Peraturan Bupati.