For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 3/2023 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2021 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi kelembagaan dan penilaian beban kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya pada Badan Keuangan Daerah yang memiliki beban kerja besar dalam pengelolaan pendapatan, keuangan, dan Barang Milik Daerah. Perubahan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 yang memungkinkan pembentukan dua badan jika intensitas fungsi penunjang urusan pemerintahan memenuhi syarat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemecahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua badan, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Peraturan ini mengubah Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk mencerminkan perubahan tersebut. Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang diubah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)