For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2021 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2021Publication Date:11 Februari 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah huruf a dan menambahkan angka 4 pada huruf e, yang berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
  2. Pasal 12: Mengubah ayat (2), (3), dan (4), serta menghapus ayat (8), yang berkaitan dengan jabatan struktural dan eselonering.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(-)

(-)