For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 trentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri: D.4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah.

Perubahan ini mencakup penyesuaian kelembagaan pada:

  1. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu;
  2. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu;
  3. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi Kabupaten Indramayu; dan
  4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan susunan organisasi pada dinas-dinas tersebut, yang meliputi perubahan pada struktur sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing dinas tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing dinas diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)