For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 1/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan efektivitas penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan kelembagaan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.

Peraturan ini mengubah Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut mengatur susunan organisasi Dinas Keuangan Daerah, yang terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Evaluasi), Bidang Pendapatan I dan II (masing-masing dengan seksi-seksi terkait pendataan, penetapan, penagihan, dan pelayanan), Bidang Anggaran (dengan seksi penyusunan anggaran, anggaran non program, serta evaluasi dan pengendalian), Bidang Perbendaharaan (dengan seksi belanja program, belanja non program, serta pengelolaan kas daerah), Bidang Akuntansi (dengan seksi akuntansi dan pelaporan), Bidang Aset (dengan seksi perencanaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta penatausahaan dan pengendalian), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Dinas Keuangan Daerah tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Keuangan Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)