Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan dan pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Indramayu. Peraturan ini mengatur penataan dan pembentukan dinas-dinas daerah di Kabupaten Indramayu, yang meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Perikanan dan Kelautan. Setiap dinas daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelayanan teknis administratif ketatausahaan, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.