For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2023 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentSukabumi

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul. 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. 3. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel. 4. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. 5. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. 6. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 7. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. 8. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. 9. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. 12. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 13. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. 14. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 15. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah. 16. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah. 17. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 18. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan. 19. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi. 20. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. 21. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. 22. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 23. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. 24. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk merestrukturisasi pajak daerah dan merasionalisasi retribusi daerah dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik, mendorong kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). 2. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan secara non tunai dan berbasis digital. 4. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerah. 5. Pengendalian dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.