Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk merestrukturisasi pajak daerah dan merasionalisasi retribusi daerah dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik, mendorong kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan lapangan kerja yang luas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
2. Jenis-jenis retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan secara non tunai dan berbasis digital.
4. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerah.
5. Pengendalian dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.