For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Sukabumi 7/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 17 Seri A - 1) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi saat pelayanan diberikan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah Kota Sukabumi.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administratif.
  9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
  12. Sanksi Administratif: Diatur mengenai sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan atas kekurangan pembayaran pajak.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  14. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  16. Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.