on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kota Sukabumi 22/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, kemandirian daerah, dan ketenteraman batin masyarakat dalam menjamin daging yang halal, aman, utuh, dan sehat. Retribusi ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan pemotongan hewan ternak, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, serta pemeriksaan sampel daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH, yang merupakan Wajib Retribusi.
Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pelayanan pemotongan, jenis, dan jumlah hewan ternak yang dipotong di RPH, serta pelayanan pemeriksaan sampel daging. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan RPH dan pemeriksaan sampel daging diberikan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan. Keberatan atas SKRD dapat diajukan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu 3 bulan.