on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2003 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2003 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Dinas Peternakan' menjadi 'Dinas Pertanian', penambahan definisi 'Kepala Dinas' dan 'Petugas Teknis', serta penambahan definisi 'Retribusi Pemeriksaan Ulang Daging (Herkeuring)'.
Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai tempat pemotongan hewan, yang mengharuskan pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan kecuali dalam keadaan darurat atau untuk keperluan hajatan, dengan kewajiban melaporkan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Sub Dinas Peternakan. Pengawasan pemotongan hewan dilakukan oleh Petugas Teknis yang ditunjuk, dan daging yang dinyatakan sehat diberi tanda cap pernyataan sehat oleh Dokter Hewan atau Petugas Teknis.
Hewan dan daging yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan manusia harus dimusnahkan oleh Petugas Teknis yang ditunjuk sesuai dengan tata cara yang berlaku. Terdapat juga perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pemotongan hewan serta pemeriksaan daging, baik di dalam maupun di luar Rumah Potong Hewan, serta tarif pemeriksaan ulang daging di pasar dan tempat penjualan.