For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2012 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 2012Publication Date:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date12 Januari 2012
Publication Date12 Januari 2012
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang jasa umum pemakaman dan pengabuan mayat, serta menyesuaikan Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan jangka waktu sewa tanah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada pengendalian permintaan dan penyediaan tanah. Wajib retribusi wajib membayar retribusi sesuai tarif yang ditetapkan, termasuk biaya pelayanan penguburan dan sewa tanah per meter persegi per tiga tahun. Perpanjangan sewa tanah wajib diajukan sebelum jangka waktu berakhir. Pemegang izin yang mendirikan bangunan di atas makam dengan nilai tertentu wajib mengajukan izin dan dikenakan Retribusi IMB. Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi kepada masyarakat dengan kriteria yang ditetapkan.

1. Retribusi berupa sewa tanah untuk penguburan/pemakaman dan pengabuan mayat yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu sewa.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 17 ayat (2) dan tidak membayar denda Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.