Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Sukabumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman kepada masyarakat Kota Sukabumi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah untuk penguburan/pemakaman.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memohon menggunakan tanah untuk penguburan/pemakaman.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk Tempat Pemakaman Umum bagi orang Muslim dan bukan Muslim, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah.
- Tanah untuk penguburan/pemakaman wajib diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
- Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi kepada masyarakat dengan tata cara dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Tata cara pemungutan retribusi dilakukan oleh Petugas Pemungut pada Dinas dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
- Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.