For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Also known as: Perda Kota Sukabumi 13/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:2 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pemakaman
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date02 Desember 2008
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 03 Seri B – 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kota Sukabumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemakaman kepada masyarakat Kota Sukabumi dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah untuk penguburan/pemakaman.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memohon menggunakan tanah untuk penguburan/pemakaman.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk Tempat Pemakaman Umum bagi orang Muslim dan bukan Muslim, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman dan sewa tanah.
  4. Tanah untuk penguburan/pemakaman wajib diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Kepala Daerah dapat memberikan keringanan atau pembebasan retribusi kepada masyarakat dengan tata cara dan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan oleh Petugas Pemungut pada Dinas dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Kepala Daerah.
  8. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.

(-)

1. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pemegang izin atau ahli warisnya tidak memperpanjang sewa tanah untuk penguburan/pemakaman, kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak 3 (tiga) kali dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 2. Apabila setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin atau ahli warisnya tidak memperpanjang sewa tanah untuk penguburan/pemakaman, hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).