on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kota Sukabumi 2/2025 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan pengaturan mengenai wilayah pemungutan PBB-P2, penyesuaian pengaturan mengenai batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas penjualan makanan/minuman, penghapusan pengaturan mengenai jasa tempat parkir yang disediakan toko/usaha untuk konsumennya, pemisahan sauna/spa dalam ketentuan jasa kesenian dan hiburan, penghapusan frasa yang dianggap berlebihan dalam pengaturan nilai perolehan Air Tanah, penghapusan pengaturan mengenai pengendalian lalu lintas sebagai objek retribusi jasa umum, penambahan pengaturan mengenai penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penambahan pengaturan mengenai tata cara penghitungan pemanfaatan barang milik Daerah, penghapusan pengaturan mengenai pembentukan tim pengawas, penghapusan mengenai sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak dan/atau Retribusi, penyesuaian urutan posisi pasal mengenai sanksi pidana berupa denda, dan penyesuaian pengaturan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi.
Perubahan juga dilakukan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.