For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kota Sukabumi 8/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:1 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memerlukan penyesuaian.

Perubahan meliputi penambahan definisi Barang Milik Daerah dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai objek retribusi dengan menambahkan beberapa fasilitas seperti kandang penggemukan sapi potong, fasilitas pasar hewan, dan alat USG hewan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai struktur dan besaran retribusi untuk berbagai objek retribusi seperti GOR Merdeka, Gedung Juang '45, Lapang Merdeka, Stadion Suryakencana, GOR Suryakencana, penyedotan tinja, alat-alat berat, rumah susun sederhana sewa, dan fasilitas lainnya.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 14A yang mengatur bahwa tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XVII yang mengatur ketentuan pidana dihapus, dan ditambahkan BAB XVIIA mengenai peninjauan tarif retribusi yang dilakukan paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi selanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Perjanjian pemakaian kekayaan Daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian dimaksud dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)