For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Sukabumi 9/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 4) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Parkir di wilayah Kota Sukabumi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. 2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 3. **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan tempat parkir berlangsung. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Sukabumi. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak. 6. **Surat Tagihan Pajak:** Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. 7. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya. 8. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 9. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif:** Kepala Daerah dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan/atau sanksi administratif dalam kondisi tertentu. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. 11. **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. 12. **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan. 13. **Sanksi Administratif:** Dikenakan bunga atau kenaikan atas kekurangan pembayaran pajak. 14. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif. 15. **Ketentuan Khusus:** Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain. 16. **Penyidikan:** Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah. 17. **Ketentuan Pidana:** Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.