on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir
Also known as: Perda Kota Sukabumi 4/2007 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum dan ketentuan terkait pemungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di Kota Sukabumi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang menjadikan penyelenggaraan tempat parkir sebagai objek pajak daerah dan sumber pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak parkir. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan berbagai ketentuan teknis pelaksanaan, serta mengatur mengenai keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, dan sanksi administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.