For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kota Sukabumi 20/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 43 Seri C-3).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai sumber pendapatan asli daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Retribusi dikenakan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan diukur berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh Wajib Retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengelolaan sampah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 14 ayat (2), dan tidak membayar denda Sanksi Administratif Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.