Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan sebagai sumber pendapatan asli daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Retribusi dikenakan atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan diukur berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh Wajib Retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengelolaan sampah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetorkan secara bruto ke Kas Daerah. Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda.