For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentNgamprah

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 4 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 22); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 16 seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 5 seri C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2014 Nomor 6 seri C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 12 seri B); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 Nomor 1 Seri A, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (1/108/2021), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1); Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 17 seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2014 Nomor 2 seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 10 seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 11 seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat (1/30/2018);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan berkepastian hukum, serta untuk merestrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 4. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Ditetapkan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi yang terutang. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Diatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pelaporan, dan penagihan. 6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Sebagian hasil penerimaan pajak dan retribusi dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti penerangan jalan umum dan pencegahan pencemaran air tanah. 7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan investasi. 8. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Dijamin kerahasiaan data wajib pajak.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Pelanggaran kewajiban Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.