For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2010Publication Date:3 Agustus 2010
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date03 Agustus 2010
Publication Date03 Agustus 2010
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah potensi pemotongan ternak yang tinggi di rumah pemotongan hewan, sehingga perlu diatur retribusinya.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, jenis hewan, dan jumlah layanan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak. Besaran tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah.

Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk secara langsung pada saat kegiatan selesai, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah retribusi. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).