on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa aset daerah merupakan kekayaan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan pemanfaatannya harus dioptimalkan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi penyewaan tanah, gedung/bangunan, kendaraan bermotor, alat berat/alat besar dan peralatan bengkel, serta peralatan laboratorium dan pelayanan laboratorium. Setiap pemakaian kekayaan daerah wajib memperoleh persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan melalui surat perjanjian kontrak atau sewa.
Hak dan Kewajiban:
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kekayaan daerah.