For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah atau sama dengan 1 miliar rupiah dan 0,2% untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar pajak berdasarkan SPPT atau SKPD.

(-)

1. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 2. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.