on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah atau sama dengan 1 miliar rupiah dan 0,2% untuk NJOP di atas 1 miliar rupiah.
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar pajak berdasarkan SPPT atau SKPD.