For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2013Publication Date:27 Mei 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date27 Mei 2013
Publication Date27 Mei 2013
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Mengubah dan menghapus beberapa definisi, termasuk definisi Balai Pengobatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta menghapus definisi Wajib Retribusi. - **Pasal 2:** Mengubah ketentuan mengenai nama retribusi menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dipungut atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. - **Pasal 3:** Mengubah ketentuan mengenai objek retribusi pelayanan kesehatan menjadi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Laboratorium, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi. - **Pasal 10:** Mengubah struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk jenis pelayanan pada RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. - **Lampiran:** Mengubah Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan.

(-)

(-)