For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2011Publication Date:15 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date15 April 2011
Publication Date15 April 2011
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah perkembangan penataan bangunan dan lingkungan yang semakin kompleks, serta perlunya IMB untuk melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang aman, sehat, nyaman, dan berkelanjutan, serta meningkatkan mutu bangunan sesuai standar teknis. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan bangunan dan lingkungan, yang diwujudkan dalam perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan. Persyaratan penataan bangunan meliputi peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan, yang dimuat dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). RTBL disusun berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan fungsi (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, ganda/campuran) dan jenis (bangunan gedung dan bukan gedung). Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB, dengan proses permohonan yang melibatkan verifikasi administrasi dan lapangan. Persyaratan IMB meliputi dokumen administrasi (bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, data pemilik bangunan, dll.) dan rencana teknis (gambar rencana bangunan, perhitungan struktur, dll.). Peraturan ini juga mengatur tentang Retribusi IMB, termasuk objek, subjek, dan penggolongan retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan kriteria tertentu. Tata cara penghitungan retribusi IMB meliputi penghitungan besarnya retribusi, indeks penghitungan retribusi, dan tarif dasar bangunan.

1. IMB yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sesuai masa berlakunya izin. 2. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan IMB dan retribusi IMB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pemilik IMB yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan karena kesengajaan, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00. 3. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.