For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 17/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya populasi penduduk dan perlunya penataan serta pengendalian pemakaman sebagai fasilitas umum. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan pemakaman umum dan mewujudkan tertib lokasi tempat pemakaman sesuai tata ruang dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur klasifikasi tempat pemakaman (umum, bukan umum, khusus, krematorium), penetapan lokasi pemakaman oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang, dan hak atas tanah untuk pemakaman. Pemerintah Daerah wajib menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU), termasuk TPU terpadu. Pengelolaan TPU dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau melalui kerjasama pihak ketiga dengan persetujuan DPRD. Penataan tempat pemakaman dilakukan dengan pengelompokan tempat pemakaman berdasarkan agama.

Pengembang perumahan wajib menyediakan tanah untuk TPU sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak tanah yang dikuasai, yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jenis pelayanan pemakaman meliputi penyediaan tanah pemakaman, tanah makam cadangan, tanah makam tumpang, pengangkutan mayat, penggalian dan pengurugan tanah makam, pemeliharaan kebersihan, dan pemindahan makam. Penggunaan tanah makam diatur dengan ukuran standar, dan pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan setelah 1 tahun dengan jarak minimal 1,50 m.

Setiap kegiatan pelayanan pemakaman harus memiliki izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pemakaman, seperti mendirikan bangunan di atas makam, menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur, dan menanam pohon di petak makam kecuali tanaman hias yang ditentukan Dinas. Retribusi pelayanan pemakaman dipungut atas pelayanan penguburan dan sewa tempat pemakaman yang dikelola Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang menyelenggarakan pelayanan pemakaman tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.