on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran pengukuran, serta memberikan kepastian hukum dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Tujuannya adalah untuk memastikan UTTP yang digunakan dalam perdagangan dan kegiatan lainnya memberikan hasil yang akurat dan adil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, serta ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan ini.