Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 43/2003 · PP No. 43 Tahun 2003 · PP Nomor 43 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor. Penyesuaian dilakukan seiring dengan perkembangan dunia otomotif dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder dan jenis kendaraan. Tarif pajak bervariasi dari 10% hingga 75% tergantung pada spesifikasi kendaraan, seperti kapasitas penumpang, jenis mesin, dan sistem penggerak. Perubahan signifikan termasuk penghapusan pajak untuk kendaraan yang mengangkut 16 orang atau lebih dan penetapan tarif 20% untuk kendaraan dengan kabin ganda.

(-)

(-)