Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 6/2003 · PP No. 6 Tahun 2003 · PP Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2003Tanggal Penetapan:20 Januari 2003
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2003
Tanggal Penetapan20 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan kelompok barang yang dikenakan PPnBM berdasarkan tarif yang berbeda, yaitu 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 75%. Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi produk susu, minuman non-alkohol, produk kecantikan, alat rumah tangga, hunian mewah, peralatan olahraga, dan barang-barang mewah lainnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menghapus kelompok barang yang tidak lagi tepat digolongkan sebagai barang mewah dan menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan golongan barang.

(-)

(-)