Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 60/2001 · PP No. 60 Tahun 2001 · PP Nomor 60 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2001Tanggal Penetapan:1 Agustus 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2001
Tanggal Penetapan01 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) khususnya pada kendaraan bermotor. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Ketentuan substansial meliputi penyesuaian tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder dan jenis penggerak. Tarif PPnBM ditetapkan mulai dari 10% hingga 75% tergantung pada spesifikasi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti patroli TNI atau POLRI dibebaskan dari PPnBM. Peraturan ini juga mengatur bahwa kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM namun dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam waktu 5 tahun harus membayar kembali PPnBM yang terutang.

(-)

1. Apabila kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam 5 tahun, PPnBM yang terutang harus dibayar dalam 1 bulan. 2. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, diterbitkan SKPKB dengan sanksi sesuai ketentuan berlaku.