Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 41/2005 · PP No. 41 Tahun 2005 · PP Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor. Peraturan ini mengatur perubahan tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas silinder dan jenis penggerak. Misalnya, kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 1500 cc hingga 2500 cc dikenakan tarif 25%, sedangkan kendaraan dengan kapasitas lebih dari 2500 cc hingga 3000 cc dikenakan tarif 50%. Selain itu, peraturan ini juga menghapus ketentuan tertentu dalam Pasal 2 ayat (4) dari peraturan sebelumnya.

(-)

(-)