Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 55/2004 · PP No. 55 Tahun 2004 · PP Nomor 55 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2004
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Perubahan ini mengatur tarif pajak penjualan atas barang mewah dengan persentase yang berbeda berdasarkan jenis barang. Barang-barang yang termasuk dalam kelompok ini meliputi alat rumah tangga, peralatan olahraga, mesin pengatur suhu udara, alat fotografi, dan barang-barang mewah lainnya. Beberapa kelompok barang yang sebelumnya dikenakan pajak telah dihapus dari daftar, seperti kelompok kepala susu, air buah, dan produk kecantikan.

(-)

(-)