Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 61/2020 · PP No. 61 Tahun 2020 · PP Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBarang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.

Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi serta mendorong industri pariwisata. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif bervariasi: 20% untuk hunian mewah, 40% untuk balon udara dan senjata, 50% untuk pesawat udara dan senjata, dan 75% untuk kapal pesiar. Pengecualian diberikan untuk yacht yang digunakan dalam usaha pariwisata. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 yang mengatur mengenai ketentuan selain kendaraan bermotor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.