Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 145 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PP 145/2000 · PP No. 145 Tahun 2000 · PP Nomor 145 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok barang yang tergolong mewah, guna memenuhi keadilan dan memprioritaskan kegiatan ekonomi produktif. Kebijakan ini juga bertujuan melindungi produsen kecil atau tradisional. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM yang berbeda berdasarkan jenis barang, dengan tarif mulai dari 10% hingga 60% untuk barang selain kendaraan bermotor, dan 10% hingga 75% untuk kendaraan bermotor. Barang-barang yang dikenakan pajak termasuk produk susu, minuman, produk kecantikan, alat rumah tangga, permadani, peralatan olahraga, mainan anak-anak, dan kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk kendaraan bermotor tertentu yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

(-)

  • 1. Apabila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pajak yang terutang wajib dibayar dalam 1 bulan.
  • 2. Jika pajak terutang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.