di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.010/2017 · PMK No. 23/PMK.010/2017
Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut sejumlah peraturan Menteri Keuangan yang kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih pengaturan. Peraturan ini mencakup pencabutan berbagai peraturan terkait pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk dana pensiun, asuransi, dan lembaga pembiayaan. Dengan pencabutan ini, OJK akan sepenuhnya mengambil alih fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Keuangan.