Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.010/2011 · PMK No. 99/PMK.010/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit

Peraturan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan industri penjaminan yang lebih komprehensif dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang, termasuk penambahan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan penjaminan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan agen penjamin, investasi yang diperbolehkan, dan rasio likuiditas yang harus dipertahankan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai modal minimum, cadangan klaim, dan gearing ratio yang harus dipenuhi oleh perusahaan penjaminan dan penjaminan ulang.

1. Izin usaha Penjamin atau Penjamin Ulang yang masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penjamin atau Penjamin Ulang yang izin usahanya masih berlaku wajib menyesuaikan likuiditas dan rasio likuiditas, bentuk investasi dan batasan investasi, cadangan umum dan cadangan Klaim, Gearing Ratio Usaha Produktif dan total Gearing Ratio, serta nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4A ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 4B ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 42A ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 44A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Ketentuan mengenai penggunaan jasa agen Penjamin oleh Penjamin dan Penjamin Ulang mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan agen penjamin, rasio likuiditas, investasi, cadangan klaim, modal minimum, dan gearing ratio dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008.