1. Izin usaha Penjamin atau Penjamin Ulang yang masih berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penjamin atau Penjamin Ulang yang izin usahanya masih berlaku wajib menyesuaikan likuiditas dan rasio likuiditas, bentuk investasi dan batasan investasi, cadangan umum dan cadangan Klaim, Gearing Ratio Usaha Produktif dan total Gearing Ratio, serta nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4A ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 4B ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 42A ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 44A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Ketentuan mengenai penggunaan jasa agen Penjamin oleh Penjamin dan Penjamin Ulang mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.