Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.010/2010 · PMK No. 30/PMK.010/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2010Tanggal Penetapan:9 Februari 2010
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Februari 2010
Tanggal Penetapan09 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) di Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. LKNB diwajibkan untuk menetapkan kebijakan dan prosedur penerimaan, identifikasi, dan pemantauan nasabah serta manajemen risiko terkait. LKNB juga harus membentuk unit kerja khusus atau menugaskan pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan prinsip ini. Selain itu, LKNB diwajibkan untuk melakukan customer due diligence, termasuk enhanced due diligence untuk nasabah berisiko tinggi, dan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelatihan bagi karyawan dan penyaringan calon pegawai untuk mencegah penyalahgunaan LKNB.

1. Segala sanksi yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank dinyatakan tetap sah dan berlaku. 2. LKNB yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum ditetapkan peraturan yang menggantikannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Perasuransian yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan/pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 3. Dana Pensiun yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa peringatan atau penggantian pelaksana tugas pengurus.