di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.010/2012 · PMK No. 152/PMK.010/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan, meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kepatuhan organ perusahaan terhadap etika dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk persyaratan, tugas, tanggung jawab, dan larangan bagi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, diatur pula mengenai pemegang saham, auditor eksternal, tata kelola investasi, pengendalian internal, rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran, keterbukaan informasi, lingkungan kesehatan dan keselamatan kerja, hubungan dengan pemangku kepentingan, hubungan perusahaan asuransi dengan agen asuransi, etika berusaha, dan donasi.
Beberapa kewajiban yang diatur antara lain adalah kewajiban perusahaan perasuransian untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, memiliki anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan jumlah dan kualifikasi tertentu, membentuk komite investasi dan komite audit, menyelenggarakan rapat secara berkala, mengungkapkan informasi penting, menyusun kebijakan dan strategi investasi, serta melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik.