Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.010/2012 · PMK No. 43/PMK.010/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2012Tanggal Penetapan:15 Maret 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaUang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2012
Tanggal Penetapan15 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional dan mengurangi risiko pembiayaan serta meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan dengan mengatur ketentuan uang muka pembiayaan konsumen.

Ketentuan Substansial

Perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor diwajibkan menerapkan ketentuan uang muka. Untuk kendaraan bermotor roda dua, uang muka minimal adalah 20% dari harga jual. Untuk kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, uang muka minimal adalah 20%, sedangkan untuk tujuan non-produktif, minimal 25%. Kendaraan produktif harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki izin usaha yang relevan.

1. Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, wajib menerapkan ketentuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.

1. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan. 3. Jika peringatan ketiga berakhir dan ketentuan belum dipenuhi, dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 1 bulan. 4. Jika setelah pembekuan ketentuan masih belum dipenuhi, izin usaha dicabut.