Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.010/2012 · PMK No. 130/PMK.010/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2012Tanggal Penetapan:7 Agustus 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2012
Tanggal Penetapan07 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia. Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dalam waktu 30 hari sejak perjanjian pembiayaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan pembiayaan penerusan atau bersama. Penarikan kendaraan bermotor sebagai benda jaminan fidusia tidak diperbolehkan sebelum sertifikat jaminan diterbitkan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap undang-undang fidusia.

1. Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

1. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak 3 kali dengan masa berlaku 60 hari. 3. Jika ketentuan dipenuhi sebelum masa peringatan berakhir, sanksi dicabut. 4. Jika tidak dipenuhi, dikenakan sanksi pembekuan usaha selama 30 hari. 5. Jika ketentuan tetap tidak dipenuhi, izin usaha dicabut.