Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 21/PMK.010/2011 · PMK No. 21/PMK.010/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun lembaga keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Ketentuan substansial meliputi persyaratan bagi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang ingin mendirikan dana pensiun lembaga keuangan, termasuk harus berbentuk badan hukum Indonesia, dinyatakan sehat, dan memiliki kesiapan operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan pengesahan pendirian dan perubahan peraturan dana pensiun, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti anggaran dasar, rekomendasi instansi pengawas, dan program kerja dana pensiun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dokumen harus disusun dalam Bahasa Indonesia dan mengatur pengembalian dokumen setelah disahkan.

1. Permohonan pengesahan pendirian dan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang telah diterima Menteri secara lengkap dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang Dana Pensiun sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993. 2. Persyaratan dokumen fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d tidak berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan sebelum tanggal 12 Februari 2011.

(-)