di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.010/2010 · PMK No. 36/PMK.010/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun dengan menyempurnakan persyaratan bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan tindakan tercela di industri Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya, tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat, dan memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun. Selain itu, bagi Dana Pensiun dengan kriteria tertentu, Pengurus harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan.