Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.010/2010 · PMK No. 36/PMK.010/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2011Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2011
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Pensiun dengan menyempurnakan persyaratan bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun. Persyaratan tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan tindakan tercela di industri Dana Pensiun atau jasa keuangan lainnya, tidak pernah dihukum karena tindak pidana berat, dan memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun. Selain itu, bagi Dana Pensiun dengan kriteria tertentu, Pengurus harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan.

1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.

(-)