Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 16/2020 · Permensos No. 16 Tahun 2020 · Permensos Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:4 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaAsistensi Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan04 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Bekas Penyandang Masalah Tuna Susila 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 862) 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217) 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1212) 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Asistensi Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 411) 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di Dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 899) 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1410) 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 923) 10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitas Sosial Lanjut Usia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 780) 11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 781) 12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1677)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebagai layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial. ATENSI bertujuan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas dengan memenuhi kebutuhan dasar, melaksanakan tugas sosial, dan mengatasi masalah kehidupan. Program rehabilitasi sosial meliputi layanan tidak langsung (kampanye sosial, bimbingan teknis, refleksi kebijakan, supervisi, perumusan pedoman, rapat koordinasi, advokasi sosial) dan layanan langsung melalui ATENSI. Sasaran program terbagi dalam 5 kluster: anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan narkotika, dan lanjut usia. Pelaksanaan ATENSI dilakukan oleh balai besar/balai/loka rehabilitasi sosial, dapat bermitra dengan unit pelaksana teknis daerah dan LKS, atau dilaksanakan mandiri oleh unit pelaksana teknis daerah dengan supervisi Kementerian Sosial. Layanan ATENSI diberikan berdasarkan prinsip holistik, sistematik, terstandar, berbasis hak, multiprofesi, multilevel intervensi, multiaktor kolaborasi, dinamis, integratif, komplementer, dan berjejaring. Bentuk layanan meliputi dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial/pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik/psikososial/mental spiritual, pelatihan vokasional/kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas. Mekanisme pelaksanaan ATENSI terdiri dari fasilitasi akses, pendekatan awal, asesmen komprehensif, perencanaan layanan, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pascalayanan dan terminasi. Peraturan ini juga mengatur tentang Sentra Layanan Sosial (Serasi), Pendamping Rehabilitasi Sosial, pendataan, tanggung jawab Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pendanaan.

(-)

(-)