Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pedoman pelayanan sosial lanjut usia. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya usia harapan hidup dan kompleksitas permasalahan lanjut usia, yang memerlukan penanganan komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan sosial lanjut usia, serta meningkatkan kualitas pelayanan sosial lanjut usia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pelayanan sosial lanjut usia dapat dilakukan di dalam panti maupun di luar panti, oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Pelayanan dalam panti bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia, memenuhi kebutuhan dasar, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Jenis pelayanan meliputi pemberian tempat tinggal layak, jaminan hidup, pengisian waktu luang, bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama, dan pengurusan pemakaman.
- Pelayanan luar panti bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan lanjut usia, memenuhi kebutuhan dasar, dan meningkatkan peran serta masyarakat. Jenis pelayanan meliputi pendampingan dan perawatan sosial di lingkungan keluarga, pelayanan harian, dan penguatan usaha ekonomis produktif.
- Perlindungan sosial bagi lanjut usia meliputi asistensi sosial, kedaruratan, aksesibilitas, dan pelayanan dalam keluarga pengganti.
- Pengembangan lembaga lanjut usia dilakukan melalui pembinaan lembaga dan kerjasama kelembagaan, serta pelembagaan nilai-nilai kelanjutusiaan.
- Kewenangan Pemerintah (Menteri Sosial) meliputi perumusan kebijakan, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan sosial lanjut usia, serta pembinaan dan pengawasan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur) meliputi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, kerjasama, penguatan kapasitas kelembagaan, dan monitoring evaluasi.
- Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) meliputi pelaksanaan pelayanan sosial, koordinasi, kerjasama, peningkatan kapasitas, pendataan, dan penyediaan aksesibilitas.
- Pendanaan bersumber dari APBN untuk Pemerintah, APBD Provinsi untuk pemerintah daerah provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.