Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2018 · Permensos No. 6 Tahun 2018 · Permensos Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:24 Mei 2018
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan24 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan rehabilitasi sosial. Standar ini menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Kebijakan ini meliputi perlindungan ODHA dari malpraktik, peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, serta perluasan jangkauan layanan. Rehabilitasi sosial ODHA harus memperhatikan harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, empati, individualisasi, kerahasiaan, tanggung jawab sosial, dan pemberdayaan. Pelaksanaan rehabilitasi sosial dilakukan baik di dalam maupun di luar panti dengan pendekatan pekerjaan sosial yang melibatkan individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat. Program rehabilitasi mencakup motivasi, diagnosis psikososial, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan berbagai bentuk dukungan lainnya.

(-)

(-)