Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan rehabilitasi sosial. Standar ini menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Kebijakan ini meliputi perlindungan ODHA dari malpraktik, peningkatan kualitas dan kuantitas layanan, serta perluasan jangkauan layanan. Rehabilitasi sosial ODHA harus memperhatikan harkat dan martabat manusia, nondiskriminasi, empati, individualisasi, kerahasiaan, tanggung jawab sosial, dan pemberdayaan. Pelaksanaan rehabilitasi sosial dilakukan baik di dalam maupun di luar panti dengan pendekatan pekerjaan sosial yang melibatkan individu, kelompok, keluarga, dan masyarakat. Program rehabilitasi mencakup motivasi, diagnosis psikososial, perawatan, pelatihan vokasional, bimbingan mental spiritual, dan berbagai bentuk dukungan lainnya.