Peraturan Menteri Sosial ini mengatur standar rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang dilakukan oleh lembaga kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
- Rehabilitasi Sosial:
- Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas agar dapat berfungsi sosial secara wajar.
- Bentuk rehabilitasi sosial meliputi bimbingan motivasi, perawatan, konseling psikososial, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik, pelatihan vokasional, pelayanan aksesibilitas, resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.
- Sasaran rehabilitasi sosial adalah penyandang disabilitas fisik, mental, dan ganda.
- Tahapan pelaksanaan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, penerimaan, pengungkapan masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, bimbingan, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.
- Pelaksana rehabilitasi sosial terdiri dari pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, dan relawan sosial.
- Lembaga:
- Lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial terdiri dari UPT milik pemerintah, UPTD milik pemerintah daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial.
- Lembaga bertugas mengelola kegiatan rehabilitasi sosial, termasuk penyiapan data sasaran, identifikasi masalah, penjangkauan, pemberian bimbingan, fasilitasi, penanganan kasus, rujukan, pembinaan, advokasi sosial, dan pembuatan laporan.
- Lembaga harus memenuhi standar yang meliputi visi dan misi, program rehabilitasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan dana dan pertanggungjawaban.
- Kewenangan:
- Menteri Sosial memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria rehabilitasi sosial, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, dan menghimpun data lembaga.
- Gubernur memiliki kewenangan mengoordinasi pelaksanaan kebijakan, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, dan menghimpun data lembaga di tingkat provinsi.
- Bupati/Walikota memiliki kewenangan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial, menerbitkan surat keputusan petugas pendamping, melakukan kerja sama, penguatan kapasitas kelembagaan, pendataan penyandang disabilitas, pemantauan dan evaluasi, serta bimbingan teknis.
- Pendanaan:
- Pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan.
- Pemantauan dan Evaluasi:
- Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan rehabilitasi sosial.
- Pembinaan dan Pengawasan:
- Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial. Masyarakat dapat melakukan pengawasan.
- Pelaporan:
- Setiap lembaga wajib membuat laporan tertulis kepada bupati/walikota, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur dan Menteri.