Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan layanan yang memenuhi standar, menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pelaksana dan pemangku kepentingan, mewujudkan habilitasi dan rehabilitasi sosial yang berkualitas, menjamin mekanisme kerja yang efektif dan efisien, serta mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup bentuk habilitasi dan rehabilitasi sosial seperti motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, bimbingan mental dan spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan. Sasaran habilitasi dan rehabilitasi sosial ditujukan kepada penyandang disabilitas, keluarga/wali/pendamping, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan habilitasi dan rehabilitasi sosial di dalam dan di luar lembaga, melalui tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Di dalam lembaga, pelayanan meliputi pemberian tempat tinggal, jaminan hidup, bimbingan, pengisian waktu luang, pengetahuan dasar, perawatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hak dasar, pendampingan, dan bantuan sosial. Di luar lembaga, pelayanan dapat berupa bantuan sosial, bimbingan keterampilan, konseling, penyediaan alat transportasi, penyadaran masyarakat, dan pemenuhan hak dasar. Sumber daya manusia yang terlibat adalah Pekerja Sosial Profesional yang dapat bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Relawan Sosial, dan profesi lain. Lembaga pelaksana terdiri dari unit pelaksana teknis pemerintah daerah provinsi dan LKS. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Pusat (Menteri Sosial), Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur), dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota). Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.