di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar
Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2013 · Permensos No. 12 Tahun 2013 · Permensos Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT) diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial dan membantu meningkatkan kesejahteraan lanjut usia telantar. Program ini bertujuan untuk memenuhi sebagian kebutuhan dasar hidup lanjut usia telantar melalui pemberian uang tunai yang disalurkan melalui pendampingan sosial.
Kriteria penerima program ASLUT meliputi lanjut usia telantar berusia 60 tahun ke atas yang sakit menahun dan sangat tergantung pada bantuan orang lain, atau lanjut usia berusia 70 tahun ke atas yang tidak potensial, tidak memiliki penghasilan tetap, miskin, atau telantar. Persyaratan penerima meliputi terdata sebagai penerima program, memiliki KTP/Surat Keterangan Domisili/Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Miskin.
Program ASLUT diselenggarakan melalui tahapan sosialisasi, pendataan, seleksi, verifikasi, validasi calon penerima, penetapan dan penggantian penerima, pembinaan dan pemantapan pendamping, penerimaan dana, penyaluran dana, pendampingan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Pendanaan program dapat bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan sumber pendanaan sah lainnya. Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini.